Klarifikasi OVO Terkait Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Oleh OJK: 'Tak Ada Kaitan Dengan Kami'
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
IDWS, Rabu, 10 November 2021 - Menurut OJK, OVO Finance juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I.
Selain itu OJK juga mencantumkan hak dan kewajiban OVO Finance:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Bukan OVO platform layanan transaksi digital
Memiliki nama atau brand yang sama, manajemen OVO milik PT Visionet Internasional pun mengklarifikasi. Lewat email yang dikirimkan OVO (PT Visionet Internasional) kepada para pelanggannya, platform transaksi serta pelayanan finansial digital OVO milik mereka tidak ada keterkaitan dengan izin usaha OFI (OVO Finance).
Email dari OVO kepada pelanggan untuk klarifikasi perihal dicabutnya izin usaha OVO Finance oleh OJK.
Selain itu mengutip laporan Kompas.com, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra juga menegaskan hal yang sama.
"Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO," ujar Karaniya melalui siaran pers tertulisnya, Rabu (10/11/2021).
(Stefanus/IDWS)