Iklan Pinjol Mulai Meresahkan, Ajak Konsumen Berutang Demi Memenuhi Gaya Hidup
Iklan pinjaman online (pinjol) kerap berseliweran di berbagai platform online baik media sosial, YouTube, maupun aplikasi permainan di handphone. Membuat iklan pinjol yang ditampilkan menawarkan produk dengan cara yang menarik hingga cenderung menjerumuskan agar konsumen tertarik untuk menggunakannya.
IDWS, Senin, 19 Desember 2022 - Hal ini terlihat pada unggahan di media sosial Twitter oleh akun bernama Bang Win @WinnerWave_ yang mengunggah sebuah video iklan dari pinjol Easycash.
Iklan tersebut menampilkan tiga orang gadis muda di mana dua orang gadis tengah tersenyum senang melihat isi tas belanjaan mereka dan satu orang tidak membawa apa pun. Kemudian, gadis yang tidak membawa apa pun itu bertanya kepada dua temannya karena bisa belanja ini-itu tanpa takut kehabisan uang.
Dua orang temannya pun menjawab bahwa tagihan belanja bisa dibayar setelah gajian jika meminjam uang dari Easycash. Lalu, narasi iklan menjelaskan tentang kelebihan meminjam uang dari platform pinjol tersebut, disebutkan juga bahwa pinjol ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kamu buruan deh cobain, kita kan minggu depan mau belanja lagi kan," ucap salah seorang pemeran dalam iklan tersebut.
Akun @WinnerWave_ yang mengunggah video iklan pinjol ini menilai iklan ini dapat mengajarkan konsumen untuk berutang demi memenuhi gaya hidup.
"Ini iklan berbahaya. Mengajari orang untuk berutang demi bergaya. Nanti setelah terjebak utang dan pusing collector, depresi dan ingin bunuh diri," tulis pemilik akun Twitter @WinnerWave_ dikutip Senin (19/12/2022).
Hingga video ini ditulis, cuitan tersebut telah mendapat 1.371 retweet, 631 tweet kutipan, dan 3.581 suka. Sedangkan video yang diunggah telah ditonton lebih dari 420 ribu kali.
.
Tanggapan OJK
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK selaku regulator tentu mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022.
Adapun salah satu ketentuan iklan dalam POJK tersebut ialah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen, termasuk penyediaan informasi berupa iklan baik dalam bentuk dokumen atau elektronik.
Selain itu, OJK juga terus memantau iklan-iklan sektor jasa keuangan termasuk pinjol melalui sistem pemantauan iklan jasa keuangan dan melakukan review atas materi iklan yang disampaikan apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
"Selanjutnya, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan PUJK atas materi iklannya, OJK dapat melakukan pembinaan dan atau mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha, atau pencabutan izin produk dan atau layanan, dan pencabutan izin usaha," ujar Sekar kepada Kompas.com, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Kendati demikian, OJK tidak melarang PUJK berkreasi dalam materi iklan yang berbentuk apa pun selama memenuhi koridor ketentuan tata cara pemasaran produk dan atau layanan keuangan.
Di sisi lain, dia menambahkan, OJK juga akan terus mengedukasi konsumen agar lebih teliti dan bijak terkait informasi yang disampaikan oleh PUJK dalam iklan atau media penyampaian informasi lainnya, karena keputusan terakhir penggunaan produk layanan yang diiklankan ada di tangan konsumen.
"Jika kemudian konsumen tertarik atas iklan produk atau layanan dan berminat menggunakan produk atau layanan dimaksud, OJK juga menekankan kepada konsumen agar selalu mempelajari perjanjian dengan PUJK dan benar-benar memahami isi perjanjian tersebut secara keseluruhan sebelum memberikan persetujuan terhadap penggunaan suatu produk dan layanan keuangan," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak Januari-September 2022, OJK telah mengeluarkan 193 surat pembinaan dan atau perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.
Artikel Asli: Kompas.com