BCA Enggan Ganti Rugi Nasabah yang Uangnya Dicuri Tukang Becak, OJK Buka Suara
Seorang nasabah BCA meradang karena uang di rekeningnya yang dicuri seorang tukang becak di Surabaya tidak diganti rugi oleh pihak bank.
IDWS, Rabu, 25 Januari 2023 - Seorang tukang becak bernama Setu menguras uang senilai Rp320 juta dari rekening nasabah BCA bernama Muin Zachry. Tukang becak tersebut berhasil mencuri uang Muin dengan berpura-pura menjadi Muin sambil membawa kartu ATM dan KTP korban ke kantor cabang BCA Indrapura, Surabaya.
Kemudian meniru tanda tangan di KTP Muin, Setu berhasil menarik uang sebesar Rp320 juta dari rekening korban.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, Setu yang wajahnya mirip korban melakukan pencurian ini atas ajakan pelaku lainnya bernama Thoha. Adapun Thoha dan Setu selaku terdakwa dan saksi mata saat ini telah diamankan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, pihak BCA menolak memberi ganti rugi kepada Muin lantaran menilai bahwa kasus itu terjadi karena kesalahan Muin sendiri. Muin disebut lalai menjaga data pribadinya sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking an jumlah saldo tabungan di rekeningnya.
OJK buka suara
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hukum yang menimpa Muin.
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," jawabnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, pihak OJK juga mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, misalnya saldo rekening di bank.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," tambahnya.
Menurutnya, keamanan diperlukan agar dokumen keuangan seorang nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com