Perempuan 31 tahun bernama Lisa Andriana ditangkap oleh Polrestabes Surabaya, usai terbukti selama sekitar setengah tahun menyekap ayah pacarnya. Lisa diketahui menguras uang hingga kurang lebih Rp 2 miliar dari rekening korban.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan selaku Kapolrestabes Surabaya, jelaskan kepada detikJatim (8/5), korban bernama Kusnadi Chandra (80) telah diculik sejak Oktober 2025. Lisa akhirnya berhasil ditangkap pada 16 April 2026.

Aksi kriminal ini bermula saat anak Kusnadi yang bernama Agus Pranoto (tidak disebutkan usianya) berkenalan dengan Lisa, hingga akhirnya menjadi sepasang kekasih. Lisa memiliki hubungan sangat dekat dengan keluarga Agus.

Proses penyekapan dilakukan ketika Lisa meminta bertemu dengan Kusnadi di sebuah lokasi. Namun Kusnadi dihadang 2 pria dan dibawa ke sebuah apartemen di Mulyorejo, dengan dalih salah satu anak Kusnadi memiliki masalah utang.

Penyekapan Kusnadi ini tidak hanya satu tempat saja. Ia dipindahkan ke beberapa tempat dan diberi paket makanan setiap hari. Namun Kusnadi tidak memiliki akses alat komunikasi.

Selama Kusnadi disekap, Lisa hidup foya-foya dengan cara menguras uang dari rekening Kusnadi. Uang dikuras kurang lebih sekitar Rp 2 miliar.

Lisa membungkus dusta dengan cerita bahwa Kusnadi sedang jalan-jalan keliling Indonesia untuk menikmati hari tua dengan ayah Lisa.

Saat masih bersama, Lisa tinggal di hotel bertarif Rp 2 juta per malam dengan Agus. Namun hubungan mereka merenggang karena Kusnadi tak kunjung kembali.

Kecurigaan keluarga Agus pun memuncak saat Lisa tiba-tiba saja berganti nomor telepon pada Februari 2026.

Kepolisian akhirnya berhasil menangkap Lisa bersama PRT bernama Naily pada 16 April 2026. Kusnadi yang berada di kamar berbeda pun berhasil dibebaskan.

Hal menarik dari pembebasan Kusnadi ini adalah Kusnadi mempercayai bahwa Lisa juga salah satu korban penyekapan yang diletakkan di kamar berbeda. Ia meminta Lisa juga dibebaskan.

Aksi kriminal Lisa ini disebut sangat rapi. Saat Kusnadi kembali ke rumah, ternyata emas sekitar 1 kg di kamarnya juga telah raib digasak.

Pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas kemerdekaan dan pencurian.

Kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk 2 orang yang menyekap, serta kemungkinan indikasi ada pelaku lainnya.