Crazy Rich Medan Indra Kenz Akhirnya Setuju Bahwa Aplikasi Binomo yang Ia Promosikan Ilegal Alias Bodong
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa crazy rich Medan, indra Kesuma alias Indra kenz terkait promosi aplikasi Binomo yang ia lakukan.
IDWS, Sabtu, 12 Februari 2022 - Pemeriksaan itu dilakukan pada hari kamis (10/2/2022). Hal itu dibenarkan oleh Ketua Satgas Wasspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing seperti dikutip dari laporan detikcom.
"Benar, kami minta menghentikan semua promosi dan training trading yang dilakukan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing pada, Jumat (11/2/2022).
Menurut Tongam, Indra Kenz telah diberi penjelasan mengenai Binomo adalah aplikasi ilegal alais bodong. Indra Kenz. OJK pun kemudian meminta Indra Kenz berhenti mempromosikan Binomo.
Sebelumnya, aplikasi Binomo yang dipromosikan Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi mengklasifikasikan Binomo masuk golongan judi online.
Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022). (Foto Rakha: Arliyanto/detikcom)
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz dan sejumlah orang yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri mempromosikan aplikasi Binomo sejak 2020. Indra Kenz disebut menjanjikan keuntungan sebesar 85% kepada setiap trader.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022), seperti dikutip dari detikcom.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom