Ngeri, OJK Temukan Kasus Seseorang Ngutang ke 40 Pinjaman Online Dalam Seminggu
Kemudahan meminjam uang di pinjaman online seringkali membuat orang tergiur dan melupakan risiko gagal bayarnya. Tapi ternyata ada orang yang rem logikanya blong hingga meminjam ke puluhan fintech lending dalam seminggu.
IDWS, Selasa, 20 April 2021 - Hal itulah yang ditemukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara seperti dikutip dari CNBC Indonesia via YouTube infobanktv, Senin (19/4/2021).
Orang bersangkutan mengadu ke OJK setelah merasa dirugikan karena tidak bisa membayar pinjaman ke fintech lending sehingga meminta solusi ke OJK.
Tirta mengungkapkan memang meminjam di pinjol sangat mudah. Tinggal sentuh dengan ujung jari serta tanpa syarat yang memberatkan. Pinjaman juga bisa cair dengan cepat dan kapan saja.
Namun ini bisa menjadi jebakan dan merugikan masyarakat jika meminjam di luar batas kemampuan peminjam. Hal ini membuat peminjam terlilit utang dan tidak mampu mengembalikan pinjaman yang membuat peminjam berhadapan dengan debt collector atau penagih pinjaman.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," jelas Tirta Segara.
Ilustrasi pinjaman online. (mediakonsumen.com)
Patut diingat, kemudahan meminjam di pinjol diganjar dengan bunga yang tinggi. OJK mematok bunga pinjol maksimal 0,8% per hari. Jika satu bulan 30 hari maka bunga pinjaman pinjol bisa mencapai 24% sebulan.
Hal ini berbeda dengan bunga kredit perbankan yang memberikan bunga kredit 24% kepada peminjam dalam satu tahun. Namun peminjam harus memenuhi berbagai persyaratan yang banyak agar pinjaman disetujui.
Oleh sebab itu, mereka yang meminjam di pinjol harus memikirkan risiko dan kemampuan membayar cicilan agar tidak terjebak dalam kasus terlilit utang pinjol.
(stefanus/IDWS)
Sumber: CNBC Indonesia