Eks Petinggi OVO Tersangka Kekerasan Anak Ajukan Penangguhan Tahanan dengan Berbagai Alasan
Eks petinggi OVO yang kini terjerat kasus kekerasan terhadap anak, Indrajana Sofiandi, mengajukan penangguhan tahanan dengan sederet alasan.
IDWS, Selasa, 24 Januari 2023 - Seperti yang diketahui sebelumnya, Indrajana menjadi sorotan usai video dirinya menganiaya anak tersebar dan viral di media sosial. Video tersebut diunggah ke media sosial lewat Instagram mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir.
Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022, yang kemudian membuat Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak sejak 6 Januari 2023 usai menghadiri pemeriksaan sehari sebelumnya. Indrajana diketahui telah dikenai Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3,5 tahun.
Indrajana sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 20 Januari 2023. Kini mantan petinggi OVO itu mengajukan penangguhan tahanan dengan berbagai alasan. Salah satunya karena menjadi tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak-anaknya, termasuk anak dari pernikahannya sebelumnya.
Eks bos OVO, Indrajana Sofiandi di Mapolres Metro Jakarta Selatan (5/1/2023). (Suara,com/ Adiyoga Priambodo)
"Beliau ini kan tulang punggung keluarga, jadi harus membiayai anak-anaknya juga. Termasuk anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga ya, kan masih harus dibiayain," ujar kuasa hukum Indrajana Sofiandi, Henry Kurnians di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) dikutip dari suara.com.
Henry menyakinkan penyidik bahwa dirinya tidak bermaksud menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah diserahkan ke penyidik karena kliennya sudah tidak lagi tinggal bersama anak-anaknya.
Kemudian, Henry meminta pihak penyidik untuk mempertimbangkan faktor kesehatan Indrajana sebelum menlanjutkan penahanan.
"Kemarin kan Pak Indra habis operasi. Ya itu bakal jadi salah satu pertimbangan, tapi bukan faktor utama," beber Henry Kurnians.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: suara.com