Saran OJK Apabila Kena Investasi Bitcoin Bodong
Seorang pedagang bakso asal Karawang tertipu investasi bitcoin bodong hingga kehilangan uang mencapai Rp 35 juta.
IDWS, Rabu, 2 Juni 2021 - Toni Haryanto (46), nama pedagang bakso itu, mengaku bahwa uang itu sejatinya hendak digunakan untuk ibadah haji.
"Pengennya ngasih kejutan, tetapi malah tertipu," kata Toni, dikutip dari Jabar Tribun News, Selasa (1/6/2021).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongang L Tobing mengatakan, tak ada pengawasan terhadap investasi bitcoin. Menurutnya, pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) hanya dilakukan kepada calon pedagang aset kripto.
Dengan keamanan yang belum terjamin, ia mengimbau agar masyarakat terlebih dulu memahami aset kripto sebelum membelinya.
(PIXABAY/MICHAELWUENSCH)
"Aset kripto bukan tujuan investasi karena tidak ada yang mengawasi, tidak terjamin keamanannya, dan harganya sangat fluktuatif," kata Tobing kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021). "Istilahnya bukan investor, tapi lebih kepada trader," lanjutnya.
Tongam menjelaskan, bitcoin merupakan komoditi yang diperdagangkan, sehingga semua orang bisa membeli bitcoin dan menjualnya kembali, meski dengan tingkat risiko yang tinggi. Untuk mengetahui legalitas perusahaan calon pedagang aset kripto, masyarakat bisa mengecek di laman http://bappebti.go.id.
"Ada 13 perusahaan calon pedagang aset kripto dan 229 aset kripto yang diizinkan diperdagangkan," ujarnya.
Bagaimana jika ada yang tertipu? Jika ada yang merasa tertipu investasi bitcoin, OJK menyarankan agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum. Berdasarkan pengakuan Toni, penipuan itu berawal ketika ia menemukan akun grup bernama Bitcoin Indonesia. Ia kemudian mengklik tautan tawaran investasi bitcoin dan diminta untuk transfer sejumlah uang dengan modus titip dana. Keuntungan yang ditawarkan adalah 10 persen dalam satu hari.
Awalnya, ia mentransfer uang sejumlah Rp 2 juta beberapa kali. Namun, uang modal dan untung 20 persen tak kunjung didapat. Ia pun kemudian bertanya kepada admin grup. Toni justru diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 8,9 juta, Rp 5,1 juta, dan Rp 9,8 juta dengan alasan pajak investasi.
"Tetapi uang tidak juga muncul. Lalu saya agak mencecar di grup. Hingga admin grup mem-block chat saya," katanya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com