Sidang Kasus Quotex Berujung Ricuh Setelah Doni Salmanan Divonis Ringan dan Aset Dikembalikan
Tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan, divonis penjara empat tahun dan denda Rp10 miliar karena telah merugikan para korbannya sebanyak Rp24 miliar. Ironisnya, harta Doni Salmanan tidak disita melainkan dikembalikan kepadanya.
IDWS, Jumat, 16 Desember 2022 - Melansir laporan Kompas.com, hakim di Pengadilan Negeri Bale, Bandung, pada Kamis (15/12/2022) kemarin memvonis Doni Salmanan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi bohong soal aplikasi Quotex. Namun hakim tidak menjerat Doni dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang dituntut jaksa.
Vonis itu pun mendapat reaksi keras dari para korban. Pasalnya, vonis jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang mencapai 13 tahun penjara. Para korban penipuan Doni Salmanan makin panas, lantaran aset yang disita sebelumnya pun dikembalikan. Asetnya bukan main-main, sederet mobil dan motor mewah.
Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Selain itu para korban juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.
Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan.
Korban Quotex yang ada di ruang sidang mulai melemparkan kantung plastik, jaket, hingga tas ke arah hakim. Beberapa di antara mereka sampai terlihat coba berlari ke arah tempat para hakim duduk.
Namun, upaya beberapa orang itu dihalangi petugas keamanan Pengadilan Negeri Bale Bandung dan polisi yang berjaga. Selepas putusan dibacakan, spanduk bertuliskan "Vonis Terdakwa: Uang dikembalikan ke Terdakwa dan Hukuman Sangat Ringan" tampak direntangkan.
Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Tidak hanya di ruang siang, kericuhan juga terjadi halaman Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pasalnya, ada sejumlah karangan dukungan untuk Doni Salmanan yang diletakkan di halaman pengadilan. Sejumlah korban yang kesal dengan karangan bunga itu pun merusaknya.
Aset-aset Doni Salmanan yang dikembalikan
Adapun aset-aset yang dikembalikan oleh hakim Pengadilan Negeri Bale, Bandung, kepada Doni Salmanan meliputi mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12), dikutip dari detikcom.
Berikut daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan:
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, detikcom