Uang Rp2,2 Miliar Hasil Atta Halilintar Menjual Bandana Tidak Disita, Apa Alasannya?
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar yang didapat YouTuber Atta Halilintar dari hasil melelang bandananya, yang kemudian dibeli oleh tersangka kasus robot trading Net89, Reza Paten.
IDWS, Senin, 14 November 2022 - Hal itu dijelaskan oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Chandra Sukma Kumara.
"Karena (uang) ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Chandra, Senin (14/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Yang disita oleh polisi adalah bandana yang dijual Atta secara lelang dan kemudian dibeli oleh Reza Paten.
Reza Paten, pemilik Robot Trading Net89, bersama Atta Halilintar.(Kompas.com/Istimewa/Instagram @attahalilintar)
Chandra menjelaskan bahwa alasan uang tersebut tidak disita karena sudah terlanjut digunakan Atta untuk memberi santunan dan membangun rumah ibadah.
Seperti yang sudah IDWS laporkan sebelumnya, Atta Halilintar sempat ikut dilaporkan oleh para korban ke polisi karena dinilai juga ikut menikmati uang hasil kejahatan dalam kasus penipuan berkedok investasi robot trading tersebut.
Selain Atta, beberapa nama publik figur lainnya juga terseret dalam kasus robot trading Net89, di antara Mario Teguh, Taqy Malik, hingga Kevin Aprillion. Namun mereka tidka termasuk dalam daftar 8 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com