Aset Indra Kenz Akhirnya Dikembalikan ke Para Korban Penipuan Binary Option Binomo
Korban investasi bodong binary option Binomo yang dilakukan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz berbahagia karena putusan banding di Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding mereka agar aset terdakwa dikembalikan kepada para korbannya.
IDWS, Jumat, 13 Januari 2023 - Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Berdasarkan banyak pertimbangan, hakim majelis Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini. Adapun, barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan dikembalikan kepada negara diubah untuk dikembalikan kepada korban.
Para korban penipuan Indra Kenz tak terima putusan hakim menangis dan berteriak di halaman Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022). (Foto: Wilda/detikcom)
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa barang bukti sitaan aset Indra Kenz lebih tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian para korban investasi bodong Binomo.
“Saya dan semua korban mengucapkan terima kasih banyak kepada pak hakim yang telah bijak untuk memberikan putusan yang tepat dan benar yang mana aset sitaan dikembalikan kepada korban. Kami menyambut berita ini dengan sangat senang, terharu dan antusias tentunya,” ujar Maru Nazara selaku Ketua Paguyuban Korban Binomo kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Puluhan korban terdakwa Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option berkumpul dan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). Korban meminta hakim membela mereka dan tidak terpengaruh akan ucapan Indra Kenz.(Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Maru menyebutkan bahwa ia dan teman-temannya sesama korban Indra Kenz mengaku senang akan putusan banding tersebut setelah sebelumnya kecewa dengan putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset Indra Kenz akan dirampas atau dikembalikan kepada negara dengan alasan hasil perjudian. Saking senanngnya, Maru menyebut ada rekannya di paguyuban korban Indra Kenz yang menangis terharu.
“Dalam grup paguyuban kami, sangat senang dan bahkan ada yang nangis-nangis terharu karena harta mereka dikembalikan,” tambahnya.
Pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com