Heboh Seorang Nasabah Menerima Transfer Uang Dari Pinjol Padahal Tidak Pernah Meminjam
Kasus uang masuk secara tiba-tiba ke rekening bank pribadi kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut dialami oleh seorang warganet pengguna media sosial Twitter.
IDWS, Selasa, 22 Juni 2021 - Seorang netizen dengan akun @indiratendi mengungkapkan pengalamannya lewat cuitan yang ia unggah pada Minggu (20/6/2021).
"Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.
Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan? — indi. she/her (@indiratendi) June 20, 2021
Dalam cuitannya itu, @indiratendi mengakui sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.
Namun, dia mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan
Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget anjir kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami — indi. she/her (@indiratendi) June 20, 2021
Selain itu, ia baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking. Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.
Tanggapan OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco. Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
"Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:
- Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
- Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.
Tongam menyebutkan, terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjol ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup untuk mencairkan dana. "Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.
Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.
Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
"Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.
Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi. Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com