Menkominfo Umumkan Pihaknya Telah Blokir Situs dan Aplikasi Judi Online yang Sempat Terdaftar di PSE
Setelah mendapat kritikan dari masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir 15 situs dan aplikasi yang diyakini mengandung unsur perjudian online dan terdaftar di PSE Lingkup Privat.
IDWS, Rabu, 3 Agustus 2022 - Pemutusan akses terhadap 15 situs dan aplikasi yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut dilakukan setelah Kominfo menerapkan verifikasi terhadap nama-nama Sistem Elektronik (SE) yang terdaftar di PSE Kominfo dan kemudian disinyalir mereka memfasilitasi kegiatan perjudian online.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate seperti dikutip dari rilis pers Kominfo.
Berikut ini rincian nama-nama 15 situs dan aplikasi yang diyakini memuat judi online tersebut, yang kini sudah diblokir Kominfo:
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple
Ilustrasi aplikasi yang disinyalir memfasilitasi perjudian online.(KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Sempat dinilai bukan situs judi
Pada Sabtu 30 Juli 2022, Kominfo memblokir tujuh platform digital populer seperti Steam, Epic Games, Dota 2, Origin, CS:GO, Yahoo, dan PayPal karena belum mendaftar ke pse.kominfo.go.id.
Namun masyarakat menemukan ada aplikasi/situs judi online yang terdaftar sebagai PSE di Kominfo, yang membuat rakyat dan warganet meradang lalu mempertanyakan kebijakan Kominfo membiarkan situs judi terdaftar di pse.kominfo.go.id namun memblokir platform-platform digital seperti Steam yang notabene, sudah membayar pajak ke Pemerintah Indonesia.
Pada saat itu, Kominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo RI, Samuel Abrijani Pangarepan membeberkan alasan kenapa situs judi bisa tercantum dalam PSELingkup Privat. Menurutnya, situs/aplikasi tersebut hannyalah permainan gim biasa yang tidak membutuhkan uang. Namun jika koin di dalam gim habis, harus top-up jika ingin main lagi.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kominfo