Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) DIhimbau Menkominfo Untuk Tetap Waspada Terhadap Pencurian Data
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta penyelenggara sistem elektronik privat tak lengah terhadap aksi pencurian data.
IDWS, Rabu, 14 September 2022 - Plate mengingatkan penyelenggara sistem elektronik privat agar keamanan data masyarakat benar-benar terjaga.
“Rekan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat jangan lengah agar selalu memerhatikan dan berkomunikasi dengan pemerintah,” kata Plate di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022), dikutip dari laporan Kompas.com.
Menurut Plate, komunikasi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik privat penting dilakukan agar pemerintah bisa memberikan masukan. Sehingga, penyelenggara sistem elektronik privat dapat melaksanakan kewajibannya menjaga data pribadi masyarakatnya. Selain itu, Plate mengimbau agar penyelenggara sistem elektronik privat bisa memastikan tekonologi hingga sistem manajemennya terus ditingkatkan.
“(Termasuk) memastikan sumber daya manusia, teknologi digital dan enkripsi betul-betul kiat dan memadai,” jelas Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat internal yang membahas maraknya aksi peretasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022) (Foto: KOMPAS.com/Dian Erika)
Peretasan yang menyasar sejumlah instansi hingga pejabat negara tengah menjadi sorotan dengan aksi hacker yang menggunakan identitas Bjorka di dunia maya. Hingga kini Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono menyatakan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas. Namun, ia menegaskan, segala tindakan peretasan adalah perbuatan melanggar hukum dan ia meyakini aparat bakal menyelesaikan masalah ini.
"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," ujarnya dikutip dari Kompas.com.