Wow, Kemkominfo Meminta Hacker Bjorka Untuk Tidak Mencuri Data-data Pribadi Rakyat Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kepada hacker Bjorka untuk tidak melakukan aksi peretasan data masyarakat Indonesia dari Kominfo.
IDWS, Selasa, 6 September 2022 - Sekedar informasi, sebelumnya hacker Bjorka diketahui mengklaim telah mencuri data lebih dari 1,3 miliar pemilik nomor ponsel di Indonesia lalu menjualnya lewat darkweb.
Kini, Kemkominfo melakukan sesuatu yang membuat banyak pihak tercengang.
"Kalau bisa jangan menyerang. Tiap kali kebocoran data yang dirugikan ya masyarakat, kan itu perbuatan illegal access," ucap Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022), seperti dikutip dari laporan Suara.com.
Semuel Abrijani beralasan bahwa apa yang dilakukan hacker Bjorka hanya merugikan masyarakat saja. Semuel menegaskan bahwa Bjorka ingin memperlakukan Kemkominfo, pakai cara lain yang tidak merugikan rakyat Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan meminta hacker untuk tidak menyerang masyarakat Indonesia. [Suara.com/Dicky Prastya]
"Makanya tadi, jangan sampai masyarakat dong. Jadi mereka justru menyerang masyarakat sebenarnya. Kalau (mau) mempermalukan itu, mempermalukan cara yang lain dong. Jangan menyebarkan data ke masyarakat," papar Semuel.
Semmy mengatakan kalau saat ini Indonesia sedang membangun ruang digital. Ia mengingkan kalau peralihan ini sedang diperbaiki demi memberikan kemajuan ke masyarakat.
"Makanya kami tekankan sekali, yaitu para penyedia layanan, yang mengumpulkan data pribadi. Bagi yang hack, pastinya ya kamu berhadapan dengan hukum, bukan dengan saya. Ketika masyarakat yang dirugikan, kamu berhadapan dengan hukum. Tadi saya sudah mengundang cyber crime (Polri) untuk ditindaklanjuti," kata pria yang akrab dipanggil Semmy itu.
Semmy juga menyatakan pihak Kemkominfo tidak akan membeli data-data pribadi rakyat Indonesia yang dijual Bjorka karena jika melakukannya, maka Kemkominfo sama saja menjadi penadah barang curian.
"Kamu mendapatkan data pribadi, termasuk yang free ini saja, itu sudah melanggar. Yang free saja kita mendapatkan, itu kan data pribadinya orang. Memang orangnya sudah kasih consent ke kamu? Apa bedanya dengan barang curian? Kami menadahi barang curian? Kalau beli sih enggak mungkin lah dari pemerintah," tandasnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Suara.com