Google Telah Daftar PSE Lingkup Privat, YouTube Gmail dan Lainnya Kini Aman Dari Pemblokiran
Sehari setelah batas terakhir pendaftaran yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Google akhirnya mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
IDWS, Kamis, 21 Juli 2022 - Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitas milik Google telah didaftarkan di situs PSE Kominfo pada Kamis (21/7/2022). Adapun batas terakhir yang ditetapkan Kemkominfo adalah Rabu (20/7/2022) kemarin. Twitter juga mendaftar pada hari Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar," ujar juru bicara Google Indonesia kepada Kompas.com,
Kamis petang. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan dalam konferensi pers terpisah juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads.
"Sekarang, mereka (Google) mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semmy dalam konferensi pers yang digelar secara online, dikutip dari Kompas.com.
Ilustrasi layanan Google. (suara.com/shutterstock)
Dengan begitu, seluruh layanan Google meliputi YouTube, Gmail, Play Store, dan lain sebagaimanya tidak akan diblokir di Indonesia.
Mengutip pantauan Kompas.com di situs pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18. Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing. Saat dikonfirmasi, perwakilan Google di Indonesia mengatakan memang belum ada nama PT Google Indonesia di situs Kominfo, karena memang baru saja didaftarkan. Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, memang ada juga nama Google yang juga terdaftar sebagai PSE Domestik, namun nama PT dan CV-nya terkesan tidak akurat, sebab beralamat di Sumedang dan Bali.