Barang Bukti 30 Gram Ganja, Anji Terancam Hukuman Bui Hingga Maksimal 12 Tahun
Anji eks vokalis Drive terancam hukuman bui maksimal 12 tahun penjara karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
IDWS, Kamis, 17 Juni 2021 - Polisi juga dilaporkan menyita barang bukti ganja sebanyak 30 gram dari Anji. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji menyimpan beberapa ganjanya di speaker. Ganja di dalam speaker itu ditemukan saat penangkapan Anji di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur.
“Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibat dari perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
Press conference Anji di Polres Jakarta Barat(Kompas.com/Cynthia Lova)
Kepada polisi, Anji mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari luar negeri. Ia memesannya lewat website megamrijuanastore.com yang diduga berada di wilayah Amerika Setikat.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Polres Jakarta Barat akan bekerjasama dengan cyber untuk mengungkapnya. Anji memesannya dengan menggunakan identitas orang lain yang disebut 'Bro'. Sosok itu pun hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"(Anji beli ganja) dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat, yaitu megamarijuanastore.com," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari detikcom.
(stefanus/IDWS)