WN Prancis Dideportasi Karena Cekcok Mendengar Suara Speaker Tadarus Tengah Malam
Kejadian ini bermula dari Warga Negara Prancis berinisial ER yang merasa terganggu dengan suara tadarus pada dini hari yang berasal dari Masjid Nurul Huda, Dusun Batu, Bolong, Lombok Barat.
Sabtu, 25 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 01:00 WITA, ER mendatangi Masjid Nurul Huda. Menurut keterangan yang dihimpun TribunLombok, warga menegur ER untuk melepas alas kaki karena melewati batas suci.
Tak mengindahkan teguran itu, ER mempertanyakan suara yang ia anggap mengganggu waktu istirahatnya, hingga terjadilah cekcok.
Dari keterangan Kasi Tikim Imigrasi Mataram, Slamet Wahono, ER mengatakan bahwa dirinya tidak memahami alasan pengeras suara terus digunakan hingga pukul 01:00 WITA.
ER akan dideportasi pada 1 April 2023 besok melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Slamet mengatakan, “kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Gambar Fitur: TribunLombok/Jimmy Sucipto.
(IDWS/deJeer)