Anggota DPRD Palembang yang Terekam Aniaya Wanita Telah Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Anggota DPRD Palembang sekaligus kader Partai Gerindra, M Syukri Zen, yang terekam memukul seorang wanita di sebuah SPBU hanya karena masalah sepele kini mendapat ganjaran setimpal.
IDWS, Kamis, 25 Agustus 2022 - M Syukri Zen telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Plrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menganiaya seorang wanita bernama Thata (31) di sebuah SPBU di Kota Palembang.
Penetapan Syukri Zen sebagai tersangka karena polisi telah mengantongi bukti hasil rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ngajib menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022). Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil di mana Syukri Zen langsung menganiaya korban hingga menyebabkan luka-luka.
Ketua DPC Gerindra Palembang Alvaro (kiri) dan kader Gerindra Sukri Zen (tengah). (Foto: IDN Times/Rangga Erfizal)
“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.
Syukri Zen telah meminta maaf secara publik dan menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahpahaman.
“Saya lebih dulu mintaa maf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban), saya minta maaf sebesarnya itulah dari saya. Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia korban) beli Pertalite aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” jelas M Syukri Zen dikutip dari Kompas.com.
Entah pengakuan Syukri Zen itu benar atau tidak, tetap saja tindakannya yang langsung menganiaya korban yang juga seorang wanita sangat tidak pantas dan mencoreng DPRD Palembang dan juga Partai Gerindra.
Atas perbuatan tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama enam tahun.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com