Promosikan Situs Judi Online, Selegram Ini Ditangkap di Palembang
Seorang selegram berinisial AS alias Ubey (25) yang tinggal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.
IDWS, Selasa, 10 Mei 2022 - Ubey ditangkap di kawasan Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ubey telah mengaku dibayar Rp 4 juta untuk mempromosikan situs haram itu.
"Pengakuannya tersangka, dia (Ubey) mendapatkan Rp 4 juta untuk satu kali unggahan di Instastory di akun Instagramnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tri membeberkan bahwa penangkapan Ubey berawal dari laporan masyarakat kepada polisi di mana Ubey disebut sengaja mempromosikan situs judi online demi imbalan sejumlah uang. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ubey — yang tidak melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta SIM Card dan email milik Ubey.
"Ada satu akun yang menghubungkan tersangka untuk mempromosikan ini, sekarang kasusnya masih dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selebgram AS alias Ubey (25) ditangkap polisi terkait promosi konten judi online di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022). (Kompas.com/ANTARA/M Riezko B Elko)
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresta) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut, dia hanya mempromosikan saja.
Dari pengakuannya, kata Najib, dia sudah memasarkan situs judi online tersebut kurang lebih satu bulan.
"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia (Ubey) ini banyak pengikutnya di Instagram," kata Najib, dikutip dari Kompas.com mengutip TribunSumel.com
Atas perbuatannya, Ubey dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.