Kasus Pemerasaan Terhadap Perusahaan Jasa Titipan Bandara Soetta, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.
IDWS, Jumat, 4 Februari 2022 - QAB diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak Rp 1,7 miliar yang disinyalir terjadi pada 2020-2021. Selain itu diperkirakan masih ada tersangka lainnya seiring dengan pengembangan kasus tersebut.
"Prinsipnya (tersangka lainnya) tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi- saksi lainnya. Kami tentu tidak berhenti pada tersangka QAB saja," kata Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Tersangka QAB diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras PT SKK dan PT ESI di mana uang hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
Sejauh ini penyidik telah menyita alat bukti berupa 33 dokumen yang berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan Bandara Soekarno-Hatta.
Kejati Banten menetapkan mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berinsial QAB sebagai tersangka pemerasan Rp1,7 miliar(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Tak hanya itu, hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik pada pekan lalu di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta juga menyita uang senilai Rp 1,16 miliar yang diduga hasil kejahatan.
"Kalau barang bukti yang kita sita Rp 1,167.900. Nanti berdasarkan perkembangan penyidikan lihat berapa jumlah (hasil pemerasan) sebenarnya," ujar Adhyaksa.
Akibat perbuatannya, QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com