Kala Warga Jakarta Mengadu Dimintai Ratusan Juta Untuk Pembebasan Lahan Oleh 'Oknum' Ibu Kota
Sejumlah warga mengadu ke posko layanan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, yang dibuka kembali pada Selasa (18/10/2022) pagi.
IDWS, Selasa, 18 Oktober 2022 - Salah satu warga bernama Martina Gunawan mengadu karena kliennya memiliki masalah sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi DKI. Adapun lahan tersebut berada di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Respati Indonesia.
"Kami mengajukan lahan ini untuk dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai dari tahun 2016. Setelah dilihat zonasinya, lahan milik kami ini hijau, sehingga kami diberikan disposisi," kata Martina di Balai Kota DKI, Selasa pagi, dikutip dari laporan Kompas.com.
Martina mengaku, ia juga dimintai uang oleh petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI guna mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya. Permintaan itu sejak 2019.
"Saya ditelpon, bukan saya yang mengajukan, oleh salah stafnya di dinas untuk hadir, untuk bikin komitmen. Saya disuruh datang ke dinas dan disediakan waktunya, ruangannya. Ada pejabatnya, transaksi berlangsung," ujar Martina.
Namun, Martina tidak pernah memberikan uang sepeser pun. Ia mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga 2,5 persen dari harga total tanah oleh salah satu petugas di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.
Sejumlah warga mengadu ke posko layanan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, yang dibuka kembali pada Selasa (18/10/2022) pagi. Salah satu warga bernama Martina Gunawan mengadu karena kliennya memiliki masalah sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi DKI.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
"Nilainya variatif, Rp 150 juta sampai 2,5 persen, sampai lebih dari itu. Saya tidak mau bayar sepersen pun," kata Martina.
Martina berharap, laporannya itu ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jakarta Timur dan Pemerintah Provinsi DKI.
"Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali, baik ke gubernur yang lama, baik ke camat, wali kota, RT/RW, dan tidak ada sambutan untuk kami ke permasalahannya. Pengaduan udah dimulai tahun 2019. Kami merasa diperlakukan tidak profesional, memihak, bertele-tele, dan ada permintaan uang di sini, yang terus terang kami sebagai warga biasa kami mengalami kebingungan," tutur Martina.
Sebelumnya, penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku bakal menerapkan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta, yang sempat diterapkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Heru mengaku bakal membahas sistem pengaduan ini dengan jajarannya pada Selasa ini.
Pada penerapannya, pengaduan warga itu akan berlangsung pada Senin-Kamis dan dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai 08.30 WIB. Kata Heru, pihak yang akan menerima pengaduan itu berasal dari lima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta. Pihak asisten Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta yang akan mengatur pihak penerima pengaduan. Usai menerima pengaduan, lanjut Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendiskusikannya.
Artikel Asli: Kompas.com