Kasus Pemerasan Keluarga Pelak Pemerkosa Anak di Brebes Oleh LSM Berlanjut, 3 Wartawan Turut Ditahan
Kasus pemerasan keluarga pemerkosa remaja 15 tahun di Brebes Jawa Tengah oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memasuki babak baru di mana polisi menangkap tiga oknum wartawan yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
IDWS, Senin, 23 Januari 2023 - Ketiga oknum wartawan itu adalah Tashadi (43), AM (42) dan UZ (38). Ketiganya telah diamankan di Polres Brebes bersama tiga anggota LSM, yaitu - Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), dan Andy Sugiyanto (42).
Satu tersangka lainnya bernama Bambang Satmiko yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek.
Mereka diduga bersekongkol dengan pihak LSM untuk memeras para orangtua pelaku-pelaku pemerkosaan remaja putri berusia 15 tahun di Brebes dengan modus uang damai.
"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oleh oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," kata Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda, di Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Enam remaja pria pelaku pemerkosaan seorang remaja putri di Brebes. (detikcom/istimewa)
Diketahui kasus pemerkosaan remaja putri di Brebes melibatkan enam pelaku yang juga masih berusia belasan tahun. Lima di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kasus itu kemudian diselesaikan secara damai dengan mediasi dari LSM. Namun belakangan pihak orangtua dari salah satu pelaku pemerkosaan bersuara bahwa pihaknya diperas oleh pihak LSM dengan dalih uang damai.
Karyoto, orangtua dari salah satu tersangka mengaku ditemui anggota LSM dan oknum wartawan. Sebelumnya, para pelaku meminta surat kuasa dari keluarga korban untuk menangani kasus pemerkosaan secara damai.
Namun, para pelaku tersebut meminta uang Rp 200 juta sebagai uang damai dan agar tidak dilaporkan ke kepolisian. Namun, para keluarga hanya menyanggupi Rp 62 juta.
"Awalnya para tersangka meminta Rp 200 juta, tetapi kesanggupan pihak keluarga pelaku hanya Rp 62 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kurang lebih Rp 30 juta kepada keluarga korban," jelas AKP I Dewa Gede.
Polisi menahan 7 anggota LSM yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes. Mereka ditahan di Markas Polres Brebes setelah diperiksa 6 jam, Jumat (20/1/2023) dini hari. (Kompas.com/ Tresno Setiadi)
Saat ini polisi telah menangkap tujuh orang pelaku. Sebanyak dua orang lainnya masih buron.
"Kami masih melakukan pengejaran, sudah menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), dan saat ini Tim Resmob Brebes sedang pengejaran di lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede.
"Sebagai LSM seharusnya ketika mengetahui permasalahan tersebut melaporkan ke penegak hukum, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, detikcom