Kelakuan "di luar nurul" terjadi di Thailand. Kepolisian Bangkok menangkap seorang pria paruh baya bernama Suttichai alias Tong (51) pada 10 September 2026, usai setubuhi ikan koi yang dipelihara di kolam milik warga Thung Song Hong bernama Bobby.

Dihimpun dari Khaosod, Thaiger, serta Workpoint News 23 (11/9), pelaku mengendarai sepeda, mendatangi kolam ikan di luar rumah Bobby pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Ia kemudian memarkirkan sepedanya lalu melakukan masturbasi.

Dalam rekaman CCTV, Suttichai mulai mencoba menangkap seekor ikan koi di kolam. Ia kemudian membuka pakainnya, benar-benar bugil, masuk ke dalam kolam. Pelaku mencoba mengkap ikan koi berwarna putih di dalam kolam.

Pukul 20.41 waktu setempat, pelaku berdiri di sebuah pojokan depan kolam ikan. Ia melakukan menggerakan ikan koi tangkapnnya, maju mundur di alat kelamin pelaku, untuk memuaskan hasratnya bak alat bantu seksual.

Suttichai kemudian mengembalikan ikan koi tersebut ke dalam kolam. Ia kembali berpakaian, lalu meninggalkan tempat kejadian perkara. Pemilik rumah bersama pekerja rumah tangga sempat mengejar Suttichai, namun gagal karena terjatuh.

Suttichai akhirnya bisa ditangkap kepolisian di area Lak Si pada 10 September 2026. Ia tertangkap dengan kondisi memakai pakaian yang sama saat malam kejadian sebelumnya. Pria itu mengakui 2 kali menyetubuhi ikan koi di malam kejadian.

Kepada kepolisian, Suttichai katakan bahwa dirinya tidak memiliki pasangan dan tidak memiliki uang untuk mencari jasa pekerja seks. Ia sebelumnya pernah menyetubuhi ikan yang lain.

Suttichai mengaku memilih memuaskan dirinya menggunakan ikan koi daripada sapu-sapu yang memiliki duri tajam. Menurutnya, menggunakan ikan koi tidak terlalu memberikan rasa sakit.

Sebuah kejutan pun terungkap. Suttichai mengaku bahwa beberapa tahun lalu ia pernah ditangkap kepolisian karena menyetubuhi anjing. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba yang ia temukan (tidak dijelaskan di mana).

Kasus "di luar nurul" ini masih diusut oleh kepolisian setempat. Suttichai bisa dikenakan pasal penganiayaan terhadap hewan, perusakan properti milik orang lain, perbuatan asusila, serta masuk ke area milik orang lain tanpa izin.