Unjuk Rasa Buruh di Patung Kuda Hari Ini Tolak Pengesahan Perppu CIpta Kerja
Massa buruh berdemo di kawasan Patung Kuda di Jakarta Pusat pada hari Sabtu (14/1/2023) siang ini untuk menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
IDWS, Sabtu, 14 Januari 2023 - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi kali ini adalah aksi nasional dalam rangka menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menurutnya, sangat merugikan para pekerja.
"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perppu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga, dan juga kelas pekerja lainnya," kata Said dalam konferensi pers di lokasi demo, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, Partai Buruh ingin menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena menurut Iqbal, UU Tahun 13 Tahun 2003 sudah mengandung syarat minimal untuk melindungi kaum buruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berbicara kepada awak media. (detikcom/adrial)
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, Iqbal menyebut ada unsur pelegalan perbudakan modern.
"Di Perppu justru negara memperbolehkan perbudakan modern karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya," ujar Said, juga di kawasan Patung Kuda pada hari ini, seperti dikutip dari laporan detikcom.
"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Outsourcing, negara melegalkan. Ini adalah perlawanan Partai Buruh, didirikannya kembali Partai Buruh karena persoalan outsourcing dan upah dan secara umum omnibus law," kata dia.
Iqbal menyebut bahwa praktik outsourcing berpotensi membuat kaum pekerja menjadi korban pengusaha jahat di mana para pekerja outsourcing bisa tidak mendapat hak-hak dasarnya.
Massa buruh yang berdemo terkait penolakan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah berkumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/1/2023).(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni:
- Tentang upah minimum
- Tentang outsourcing
- Karyawan kontrak
- Pesangon
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pengaturan jam kerja
- Pengaturan cuti
- Tenaga kerja asing
- Sanksi pidana yang dihapuskan, yang sebelumnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, detikcom