Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta tetap memegang peran sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mengutip rilis di laman resmi MK Republik Indonesia (12/5), MK menolak untuk seluruhnya uji materiil UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Pertimbangan hukum MK dibacakan Hakim Konstitusi Adis Kadir menguraikan bahwa menurut Pemohon bernama Zulkifli, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Hal ini timbulkan keadaan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 adalah ketika Kepres mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh Presiden.

Hingga saat ini Kepres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan. Hal ini berarti DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota NKRI dan belum berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Oleh karenanya, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.