Pria Bali mengaku Wanita Lalu Ajak VCS Tetangganya Sebelum Kemudian Diperas dengan Ancaman Akan Disebar
Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena menipu dan memeras tetangganya sendiri yang juga seorang pria dengan mengaku sebagai wanita lalu mengajaknya melakukan video call sex (VCS).
IDWS, Selasa, 30 Agustus 2022 - Ia lalu memeras tetangganya yang berinisial IMS (55) itu dengan ancaman akan menyebar video hasil VCS tersebut.
Pelaku pemerasan yang bernama I Komang Arik (20) kini telah ditangkap polisi.
"Pelaku menggunakan identitas palsu pada WhatsApp dan mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan VCS," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (30/8/2022) di Buleleng, seperti dikutip dari Kompas.com.
VCS itu terjadi pada 2021 lalu. Pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri, merekam kegiatan VCS tersebut dengan fitur rekam layar di ponsel. sebelum kemudian menghubungi korban lewat WhatsApp pada pertengahan Juni 2022.
Ilustrasi video call. (Pixabay)
Pelaku mengancam akan menyebar video VCS tersebut ke pihak keluarga korban dan masyarakat lewat media sosial. Korban lalu diperas uang sejumlah Rp1,5 juta jika ingin video itu tidak disebar.
Korban lalu melapor ke Sat Reskrim Polres Buleleng pada 2 Juli 2022.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang dengan alamat yang sama dengan korban," ujar Sumarjaya.
Pelaku telah diamankan polisi pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti ponsel, kartu SIM dan laptop yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Motif pelaku ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan meminta sejumlah uang ,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com