Empat Tersangka Dibekuk Dalam Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soetta
Polisi menangkap empat tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR dan antigen di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (23/2/2022).
IDWS, Jumat, 25 Februari 2022 - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, keempat pelaku berinisial MSF, S, HF, dan AR.
"Kita berhasil mengungkap praktik ilegal surat keterangan PCR maupun antigen palsu di wilayah Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sigit, dikutip dari laporan Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil mengamankan empat orang tersangka. Sudah lima bulan (beroperasi). Bahkan, bulan Februari 2022, ada ratusan surat yang sudah dihasilkan," terang Sigit.
Keterangan pers kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Menurut Sigit, surat hasil tes palsu itu dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Ia mengatakan, empat tersangka merupakan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ya, ini adalah oknum dari petugas-petugas di bandara," ungkap Sigit. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.