Mutasi Corona B.1.1.7 Masuk Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Seiring dengan pemberitaan masuknya mutasi virus corona B.1.1.7 ke Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini menerapkan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19.
IDWS, Rabu, 3 Maret 2021 - Protokol kesehatan tersebut merupakan bagian dari Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Penerapan protokol kesehatan tersebut diinformasikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Darmawali Handoko.
"(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021) siang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua kasus baru telah ditemukan, yakni dua orang di Karawang yang belum lama ini menjalani penerbangan menaiki pesawat dari Qatar Airways.
Ilustrasi departure hall Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. (SHUTTERSTOCK/PARAMET SARA)
Beberapa protokol yang wajib dipatuhi baik oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang hendak bepergian menggunakan pesawat antara lain:
- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
- Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.
- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.
- WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.
Secara terpisah, VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan bahwa Satuan Penanganan COVID-19 Udara terus melakukan screening ssuai prosedur yang berlaku.
"Semua stakeholder bekerja sama untuk mengimplementasikan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan," ujar Yado melalui pesan singkat, Rabu siang mengutip Kompas.com.
Yado turut mengimbau kepada calon pengguna pesawat untuk mempersiapkan perjalanan udara dengan baik. Selain itu, kata Yado, seluruh dokumen perjalanan yang diperlukan juga harus disiapkan dengan baik.
"Sehingga nanti verifikasi dokumen dapat dilakukan dengan lancar. Patuhi juga semua protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, seperti protokol 5M," imbau dia.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com