Pemerintah Perketat Tes dan Tracing Para Pelaku Perjalanan Internasional, Wujud Antisipasi Bahaya Omicron
Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah melakukan testing dan tracing para pelaku perjalanan internasional sebagai salah satu langkah untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron.
IDGS, Jumat, 3 Desember 2021 - “Kami lakukan testing untuk mendeteksi orang yang pernah berinteraksi dengan kasus positif yang datang dari luar negeri sesuai prosedur yang ada,” kata Wiku, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan melakukan upaya penanganan dini melalui penelusuran kontak pasien positif Covid-19. “Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri mengategorikan level transmisi virus SARS-CoV-2 menjadi level empat skenario epidemiologi,” tutur Wiku.
Adapun empat skenario tersebut, pertama, yakni kondisi tidak adanya kasus. Kedua, kasus sporadis atau kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah.
“Ketiga klaster atau kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu yang dicurigai memiliki kasus lebih besar daripada yang teramati,” jelasnya,
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.(DOK. Humas BNPB )
Adapun skenario keempat, sebut dia, adalah transmisi komunitas atau kondisi penularan antarpenduduk dalam suatu wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam wilayah itu sendiri dari tingkat satu sampai empat. Diberitakan sebelumnya, WHO merekomendasikan upaya whole genome sequencing (WGS) kepada negara-negara di Asia Tenggara untuk mengantisipasi keberadaan varian Omicron.
Menurut Wiku, di Indonesia telah dilakukan untuk spesimen perjalanan yang baru datang. “Beberapa spesimen yang telah diambil dari pelaku perjalanan internasional yang sudah masuk Indonesia sejak pertengahan Oktober 2021,” tuturnya.
Sementara itu, Satgas Covid-19 terus mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi. Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19. Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.