Kontroversi Mulan Jameela-Ahman Dhani, Karantina di Rumah dan Tak Sampai 10 Hari
Belum lama ini pasangan selebriti Mulan Jameela dan Ahmad Dhain serta anak-anak mereka tidak menjalani karantina setelah pulang dari bepergian ke luar negeri.
IDWS, Rabu, 15 Desember 2021 - Melansir pemberitaan Kompas.com pada Rabu (15/12/2021), kabar tersebut didapat pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan lewat Instagram dari seorang netizen dengan identitas misterius.
Netizen itu mengaku melihat Mulan Jameela dan keluarganya di Turki pada 2 Desember 2021 disertai dengan bukti foto.
Namun, selang 7 hari tepatnya 9 Desember 2021, netizen misterius itu mengatakan temannya melihat Mulan dan Dhani sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah. Netizen tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani yang juga ikut ke Turki telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember. Kabar ini seketika menjadi sorotan publik. Pasalnya, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mestinya berlaku selama 10 hari.
Jika misalnya Mulan dan keluarga kembali ke Indonesia pada 3 Desember, maka seharusnya karantina karantina berakhir pada 13 Desember. Merespon tudingan tersebut, pihak Mulan dan Ahmad Dhani mengaku sudah menjalankan karantina secara mandiri di rumah mereka.
Akan tetapi pengakuan mereka memancing polemik baru. Bolehkah seorang anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah? Mengapa harus dibedakan dengan warga biasa yang wajib karantina terpusat dengan harus membayar belasan juta?
Mengacu pada ketentuan itu, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Itu pun harus dalam kepentingan usai menjalankan dinas luar.
"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," bunyi petikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19.
Ada lima syarat bagi pejanat dalam negeri untuk bisa mendapatkan pengurangan masa karantina, yakni:
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c, Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas dengan mempertimbangkan tugas kedinasan disertai kepatuhan protokol kesehatan.
"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara, pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja dalam surat edaran Satgas itu, tak disebutkan apakah ini juga berlaku bagi jabatan politis seperti anggota DPR.
Ilustrasi karantina di masa pandemi COVID-19. (Foto: Pixabay)
Belum ada sanksi bagi pejabat yang melanggar
Hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus Mulan Jameela ini, semua pihak yang terkait seolah tutup mata. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bahkan mengungkapkan alasan "tak ada sanksi bagi pejabat yang melanggar" sebagai salah satu alasannya.
Meski belum ditelusuri benar ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Mulan dan keluarga, namun otoritas terkait juga tak bisa bergerak banyak karena tak ada sanksi yang mengikat jika melanggar meski para pejabat negara itu mendapat keistimewaan karantina gratis di rumah mereka.
"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Suharyanto menjelaskan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu juga menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.
"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ujar Suharyanto.
Ia mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran karantina Mulan. Sejauh ini, kata dia, pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selalu patuh menjalani karantina mandiri.
"Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," kata Suharyanto. Tak disebutkan pula adanya sanksi jika para pejabat itu melanggar ketentuan aturan karantina.