Heboh Kasus Hubungan Mesum Sesama Jenis Antara Pasien COVID-19 dan Perawat di Wisma Atlet
Wisma Atlet jadi sorotan media dan masyarakat Indonesia. Pasalnya terjadi kasus nyeleneh yang melibatkan pasien COVID-19 dan seorang perawat di sana.
IDWS, Minggu, 27 Desember 2020 - Kasus ini bermula dari tangkapan layar percakapan WhatsApp antara seorang pasien COVID-19 dan seorang perawat di Wisma Atlet jadi viral di Twitter baru-baru ini. Dari percakapan tersebut, disinyalir keduanya melakukan perbuatan mesum sesama jenis di salah satu tower di Wisma Atlet — yang merupakan rumah sakit darurat bagi pasien COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan.
Keduanya disebut melakukan perbuatan mesum sesama jenis itu di sebuah kamar mandi.
Karena viralnya berita tersebut dan status Wisma Atlet, maka polisi pun turun tangan menyelidik kasus tersebut. Menurut laporan CNNIndonesia.com dan republika.id pada Minggu (27/12/2020), sementara ini polisi baru meminta klarifikasi dari oknum perawat bersangkutan.
Konferensi pers kasus hubungan sesama jenis di Wisma Atlet. (WIllibrodus/VIVA)
"(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus pada Minggu (27/12/2020), seperti dikutip dari republika.com.
Heru menegaskan, hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Berdasarkan pengakuan oknum perawat, kata Heru, diketahui mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi ruang perawatan.
Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. "Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seks-nya yang sesama jenis," kata Heru.
Pihaknya pun memeriksa pelapor dan oknum perawat sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Sedangkan pemeriksaan pasien masih ditunda. "Kalau yang pasiennya itu masih positif Covid-19, jadi belum bisa kita periksa," ujar Heru.
Kasus hubungan sesama jenis antara pasien COVID-19 dan tenaga medis di Wisma Atlet bermula dari tangkapan layar di WhatsApp. (Foto: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Untuk sementara waktu, lanjut Heru, pasien tersebut dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu. "Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ucapnya.
Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Heru.
Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12).
(Stefanus/IDWS)