Pamit Takziah, Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhan di Sebuah Hotel di Banyumas
Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya dan tim dari Humas Polres Banyumas mengungkap tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, Rabu (20/02/2019). (Foto: Tribun Jateng/Permata Putra Sejati)
IDWS, Minggu, 24 Februari 2019 - Sartimah (50), warga Desa Windunegara RT 2 RW 2 Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pamit kepada keluarganya pada Minggu (17/2/2019) pagi sekitar pukul 07:00 WIB untuk takziah di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Tapi bukannya melayat, ia justru mampir ke sebuah hotel bernama Hotel Pelita di Kompleks Curug Cipendok RT 6 RW 5, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas sekitar pukul 13:00 WIB.
Rupanya Sartimah menipu keluarganya sendiri demi memuaskan hasrat birahi bersama selingkuhannya, Sunarto (47), warga Desa Tamansari RT 5 RW 4, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Mereka berdua singgah di kamar nomor 10 dari hotel tersebut untuk berhubungan intim.
Ketika tengah asik "bertarung" di atas ranjang, Sartimah mendadak pingsan dengan nafas tersengal-sengal. Setelah diperiksa, Sunarto menyadari bahwa Sartimah sudah tidak bernyawa lalu pergi meninggalkan jenazahnya di kamar itu. Sebelum pergi, ia sempat mengambil barang-barang berharga korban.
Ada dua buah gelang emas, dompet warna biru tua berisi uang senilai Rp 831.000. — Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/2/2019).
Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP kemudian membawa jenazah korban ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi. Hasil autopsi yang dijalankan oleh Dr. Zaenuri menyatakan korban meninggal karena serangan jantung.
Sunarto yang berhasil ditangkap polisi mengakui ia mengetahui riwayat sakit jantung korban. Sehingga sebagaimana Pasal 362 dan 531 KUHP, ia dianggap melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Beberapa bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih, satu unit Honda Revo bernomor plat R-2607-ES warna merah hitam, satu ponsel merk Hammer warna putih, satu ponsel Nokia warna hitam, satu lembar kertas bekas bungkus rokok, dan nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp 3.415.000.
Dalam kertas bekas bungkus rokok itu tertulis "Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims."
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunjateng.com