Indonesia Tunda Eksekusi untuk Mary Jane Veloso
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso batal dieksekusi mati. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina. Dan Mary Jane diperlukan kesaksiannya," kata Tony.
Mary Jane ditunda eksekusi matinya karena dibutuhkan keterangannya terkait kasus human traficking. Maria Kristina Sergio yang mengaku menyalurkan tenaga kerja Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian Filipina, Selasa 28 April kemarin.
Sampai Selasa sore tadi, eksekusi mati sudah disiapkan untuk sembilan terpidana mati. Namun karena Mary Jane ditunda, alhasil eksekusi hanya dilakukan kepada delapan narapidana.
Delapan napi lainnya, dieksekusi oleh satu regu tembak yang berisi 13 orang eksekutor. Eksekusi dimulai pada 00.00 WIB di Nusakambangan.