Suara Letusan Peluru Mengisi Nusakambangan
Eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba telah dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari pukul 00.35 WIB. Terdengar suara letusan saat pelaksanaan eksekusi tersebut.
Brimob Kompi Purwokerto lah ditugaskan menjadi eksekutor untuk delapan terpidana mati. Satu tim yang terdiri dari 14 petugas mengeksekusi satu terpidana. Dengan begitu, total ada 126 petugas Brimob Kompi Purwokerto yang menjalankan tugas negara tersebut.
Informasi yang dihimpun, lokasi eksekusi mati dipercaya berada di sekitar area bekas LP Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang kini digunakan sebagai lapangan tembak. Di situ pula kedelapan terpidana menghembuskan nafas terakhirnya.
Adapun tata cara pelaksanaan hukuman mati juga telah tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2010. Berdasarkan regulasi tersebut, ada empat fase tata pelaksanaan eksekusi mati, yakni, persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Aturan itu menyebutkan, jumlah eksekutor paling banyak terdiri dari 14 anggota Brimob. Satu orang komandan pelaksana berpangkat inspektur polisi, satu orang komandan regu berpangkat brigadir kepala, dan 12 orang penembak berpangkat brigadir polisi dua dan brigadir polisi satu.
Di detik-detik terakhir eksekusi, Kejaksaan Agung membenarkan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. Namun, eksekusi terhadap 8 terpidana lainnya tetap dilaksanakan.
Mereka yang dieksekusi mati adalah Martin Anderson alias Belo (Ghana), Zainal Abidin (Indonesia), Raheem Agbajee Salame, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia).