Hati-hari Jika Menerima Kiriman Uang dari Sumber yang Tidak DIkenal! Bisa Saja Itu Modus Baru Pinjol Ilegal!
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak bermunculan. Berbagi modus operasi dilakukan pinjol ilegal, sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat utang dengan bunga mencekik.
IDWS, Rabu, 30 Juni 2021 - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, saat ini terdapat modus baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal, di mana mereka tidak perlu lagi melakukan penawaran kepada masyarakat. Modus tersebut dilakukan langsung oleh pinjol ilegal dengan mengirimkan dana ke masyarakat, tanpa adanya persetujuan atau pengajuan dari masyarakat.
"Saat ini ada modus tiba-tiba saja masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana," ujar Tongam dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tongam mengakui, pihaknya masih belum mengetahui dari mana pinjol ilegal bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan pengiriman dana. Namun demikian, menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi ketika masyarakat pernah mengunduh aplikasi milik pinjol ilegal.
"Mungkin juga nasabah-nasabah ini pernah mendownload aplikasi pinjol ilegal ini walaupun urung untuk meminjam," kata dia.
Ilustrasi pinjol. (mediakonsumen.com)
Sementara itu Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebutkan, pihaknya pernah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait bocornya data rekening nasabah kepada pinjol ilegal.
Dari pemanggilan tersebut pihak kepolisian menemukan, data rekening nasabah ditemukan dari form pengisian data di tempat publik seperti mall.
"Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada," ucap Ma'mun.