Mengenang Berdiri dan Runtuhnya Gedung Garuda
Bangunan gedung raksasa peninggalan era Soeharto yang berada di Jonggol kini rata dengan tanah. Ada cerita kelam sebelum bangunan itu akhirnya dirobohkan. Penjarahan besi besar-besaran itu dilakukan warga setempat yang diketuai oleh oknum TNI. Penjarahan itu terjadi sejak 2008. Maleaci Sanda, oknum TNI berpangkat Serma menjadi beking dari aksi pencurian besar-besaran ini.
Hal tersebut terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung pertengahan 2014 lalu. Maleaci Sanda duduk di kursi terdakwa dan divonis ringan hanya dalam waktu 1 bulan 20 hari hukuman kurungan karena terbukti melakukan ikut membantu melakukan pencurian besi gedung Garuda Raksasa.
Dari persidangan yang dipimpin oleh hakim Letkol Parman Nainggolan itu ditemukan sejumlah bukti dan kesaksian mengenai peristiwa penjarahan besi di gedung yang bernama Graha Garuda Tiara Indonesia (GGTI) berada di Jalan Narogong Nomor 176 Km 23 Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
Gedung Garuda Raksasa Tiara Indonesia itu sudah tidak beroperasi sejak tahun 2004. Dan empat tahun kemudian, besi-besi yang menopang gedung itu mulai dijarah oleh warga setempat dan oknum oknum yang tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Fakta di persidangan membuktikan pada saat penjarahan itu dilakukan oleh 20 orang warga yang dipimpin oleh seorang bernama Kosim sejak tahun 2008. Tepatnya pada bulan November 2013, untuk memperlacar aksi penjarahannya, Kosim meminta bantuan Serma Maleaci Sanda, agar si oknum TNI itu membantu mengawasi aksi mereka.
Maleaci diminta memberi tahu kepada Kosim dan anak buahnya yang sedang menjarah, ketika patroli polisi sedang melintas daerah tersebut.
Atas jasanya sebagai mata-mata aksi penjarahan besi itu, Serma Maleaci mendapatkan imbalan Rp 100 ribu setiap penjarahan tersebut. Sedangkan Kosim dan kawan-kawan mengambil besi dari gedung Garuda Raksasa yang dipotong-potong dengan total berat 1 ton.