'Kepo' Sama Warganya, Inggris Bisa Akses WhatsApp Semaunya!
Apa jadinya jika pesan instan yang kita kirimkan kepada teman, kerabat dan orang tua kita yang harusnya bersifat pribadi, kini bisa diakses oleh pemerintah?
Nah, hal ini terjadi di Inggris. Beberapa pekan lalu, pemerintahan Inggris telah mengajukan aturan baru terkait kekuasaan atas penyelidikan atau Investigatory Power Bills. Dengan pengajuan ini, maka nantinya undang-undang ini bisa mengancam sistem keamanan para penyedia aplikasi pesan seperti WhatsApp dan iMessages.
Undang-undang itu berisikan akses untuk pemerintah yang diantaranya yaitu keleluasan bagi pemerintah sebagai pihak yang mengawasi segala bentuk komunikasi yang dilakukan oleh warga dalam bentuk apa pun. Dengan kata lain, adanya undang-undang ini, maka pemerintah bisa mendengar segala percakapan semua orang pengguna pesan instan mulai dari telepon, membuka data email, bahkan meretas perangkat tertentu untuk keperluan penyelidikan.
Salah satu anggota parlemen Inggris yang telah diwawancarai The Telegraph mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Inggris diharuskan memberikan akses ke Pemerintah Inggris sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mendapatkan akses terkait data-data pelanggan yang memakai pesan instan di media sosial.
Diharapkan dengan adanya undang-undang ini bisa meminimalisir tindak pidana kriminal melalui internet di era digital contohnya tindakan terorisme. Tapi, disisi lain hal ini justru memberikan dampak merugikan bagi perusahaan-perusahaan seperti WhatsApp dan Apple iMessage. Keduanya beropersi dengan sistem enkripsi, yang artinya seluruh pihak ketiga tidak akan bisa membaca pesan yang lewat.
Pemerintah Inggris terus mensosialisasikan undang-undang tersebut, dan terus berusaha membujuk para perusahaan telekomunikasi agar mau tunduk terhadap implementasi undang-undang baru ini, dan bisa diterapkan sebagai perjanjian internasional. Tentunya dengan hal ini banyak masyarakat yang merasa keberatan, apalagi masyarakat yang merasa bahwa privasinya terancam akibat UU ini.