Makin Dekat Batas Waktu, Aplikasi-Aplikasi Mobile Populer Belum Juga Daftar PSE, Akankah Langsung Diblokir?
Beberapa aplikasi mobile populer seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Google terancam akan diblokir di Indonesia karena belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
IDWS, Senin, 18 Juli 2022 - Jika hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan Kominfo (20 Juli 2022), aplikasi-aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE, maka mereka bakal dilarang beredar di Indonesia alias diblokir. Namun menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi-aplikasi tersebut jika hal yang terburuk memang terjadi nantinya.
Menurut Johnny, jika aplikator atau pihak yang memiliki aplikasi tidak segera mendaftar ke PSE sesuai tenggah waktu yang ditentukan, maka pihak Kominfo pertama-tama akan menjatuhi sanksi administrasi terlebih dahulu.
Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.
Berbagai aplikasi populer di mobile terancam diblokir Kominfo karena belum terdaftar di PSE. (Pixabay/LoboStudioHamburg)
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Johnny Belum menjelaskan sanksi administrasi seperti apa yang dimaksud.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran. Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.
Platform-platform besar yang belum terdaftar PSE
Platform seperti Google, WhatsApp, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).
Sejauh ini, dari pantauan berbagai sumber, banyak platform besar yang belum mendaftar di PSE seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com