Ibu-ibu di Sidrap Dijemput Polisi Usai Bikin Konten TikTok Hoaks Ditilang Karena Pakai Sandal Jepit
Seorang ibu-ibu bernama Gusni (32) Warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), dijemput polisi setelah membuat kontroversi di TikTok.
IDWS, Sabtu, 25 Juni 2022 - Gusni diketahui membuat dan menyebar konten video hoaks di mana ia mengaku ditilang polisi karena naik motor mengenakan sandal jepit. Ia kemudian mengunggahnya ke akun TikTok miliknya @Gusni567 dan jadi viral.
Gusni melakukan adegan seolah-olah ditilang polisi hanya karena memakai sendal jepit. Ia awalnya mengaku berkendara dan ditegur oleh salah seorang laki-laki.
Gusni diwanti-wanti agar melengkapi surat berkendara. Gusni pun menjawab bahwa kelengkapan surat berkendaranya lengkap. Gusni lantas memarkir motor dan melempar sendal jepit miliknya dan menjelaskan telah ditilang hanya gegara sendal jepit padahal semua surat kelengkapan berkendara sudah ada.
"Saya bilang saya lengkap, ada STNK-ku, ada SIM-ku dan ada helmku. Ini saya ditilang karena pakai sandal," kata Gusni dalam video yang dibuatnya.
Ia pun memperingatkan ke semua warga agar jangan memakai sandal jepit ketika berkendara. Ia mencontohkan dirinya yang kini harus memakai sepatu.
Gusni (32) ibu-ibu Warga Sidrap yang membuat konten hoaks ditilang polisi karena memakai sandal jepit saat mengendarai motor. (detikcom/istimewa)
Dijemput polisi dan akui bikin konten hoaks
Gusni dijemput Polres Sidrap pada Sabtu (18/6/2022) di kediamannya. Ia lantas dibawa ke Polres Sidrap untuk memberikan keterangan terkait video yang ia buat.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim menegaskan Gusni telah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Sehingga yang bersangkutan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
"Terkait ibu saudara Gusni sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas video hoaks tersebut. Yang bersangkutan sudah meminta maaf. Tidak ditahan. Kami panggil untuk menjelaskan video viral ditilang karena sandal jepit. Setelah dia mengakui kesalahan sudah kembali ke rumahnya," beber Mahrus seperti dikutip dari detikcom hari Sabtu (25/6/2022).
Mahrus menegaskan bahwa sampai saat ini, polisi hanya memberi imbauan saja kepada pengendara motor yang masih mengenakan sandal jepit, tidak menilang.
"Yang ada itu hanya imbauan, bukan penilangan untuk sandal jepit," tegasnya.
(Stefanus/IDGS)
Sumber: detikcom