Mensos Sebar Edaran, Pinta Kepala Daerah Menindak Fenomena Mengemis Online yang Manfaatkan Kaum Rentan
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak lanjuti fenomena pengemis online yang marak bermunculan di aplikasi TikTok.
IDWS, Kamis, 19 Januari 2023 - Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya tersebut meminta agar para gubernur dan bupati maupun wali kota untuk melindingu dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kaum rentan. Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online sudah dinilai telah mengganggu ketertiban umum.
"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi salinan SE tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023)..
Ilustrasi mengemis. (iStock)
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis tindakan-tindakan yang harus dilakukan jika menemukan praktik eksploitasi kaum rentan yang dimaksud. Antara lain Pemda maupun masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan bagi Pemda, diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada kaum-kaum rentan.
Kaum lansia masuk dalam tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga fenomena mengemis online yang melibatkan kaum lansia menarik perhatian Mensos.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal. Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com