Pemerintah akan melakukan implementasi bertahap untuk pelarangan penggunaan akun pada platform berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), platform dilarang untuk anak bawah usia 16 tahun adalah termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam keterangan pers dilansir dari Kompas (6/3), Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, menyebut implementasi ini akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Meutya menyebut ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, termasuk pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital. Ia juga katakan pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.