Satgas Penanganan COVID-19: Perusahaan Angkutan Umum Diharap Kembalikan Warga yang Nekat Mudik
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan penumpukan penumpang yang melakukan mudik Lebaran dengan memanfaatkan transportasi umum.
IDWS, Kamis, 6 Mei 2021 - Penumpukan itu terjadi di titik-titik penyekatan yang dijaga aparat keamanan. Terjadinya penumpukan warga itu akibat mereka tidak memenuhi syarat perjalanan.
"Sampai saat ini Satgas memperoleh banyak laporan temuan di lapangan adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum. (Penumpukan terjadi) di pintu penyekatan akibat (warga) tidak memenuhi syarat perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Penumpukan masyarakat ini menimbulkan kerumunan. Bahkan, lanjut Wiku, tampak beberapa orang tidak memakai masker. Oleh karenanya, Satgas meminta perusahaan angkutan umum mengembalikan para warga itu ke lokasi asal.
"Mohon kerjasamanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan," tegas Wiku. "Bagi petugas di lapangan mohon untuk tidak segan-segan menindak pelanggaran dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/4/2021).(Dok. BNPB)
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai hari ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari. Baca juga: Okupansi Hotel Kabupaten Bogor Fluktuatif saat Larangan Mudik Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.