Jasa Marga Buru Emak-emak Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol Angke di Jakarta
Kembali pengendara sepeda motor nekat masuk tol, kali ini pelakunya seorang emak-emak.
IDWS, Rabu, 21 April 2021 - Sebuah video jadi viral di sosial media yang menunjukkan seorang pemotor emak-emak nekat masuk ke ruas Tol Dalam Kota Jakarta, tepatnya di Gerbang Tol Angke menurut laporan PT. Jasa Marga (Persero) selaku operator dari tol tersebut.
Dalam video yang viral itu, terlihat pemotor menggunakan kaos biru dan helm memacu motornya di dalam jalan tol. Uniknya emak-emak pemotor itu sempat melakukan tap kartu e-Toll di Gerbang Tol. Usai melakukan tap e-Toll dan gerbang terbuka, pemotor emak-emak itu pun mulai mengaspal di jalan tol. Dalam video yang viral itu tampak tidak ada petugas sama sekali di gerbang tol saat itu.
Saat ini pihak Jasa Marga sedang melakukan penelusuran mengenai siapa emak-emak yang nekat menelusuri jalan tol dengan motor. Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran rekaman CCTV untuk mengetahui informasi nomor polisi motor yang nekat masuk tol Angke.
Tangkapan layar video seorang emak-emak pengendara motor masuk ke tol Angke. (detikcom)
"Saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Bismarck dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021), seperti dikutip dari detikcom.
Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan. Nantinya, pihak kepolisian akan menentukan insiden motor masuk tol ini dilakukan penindakan atau tidak berdasarkan bukti-bukti pendukung. Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menegaskan emak-emak pemotor yang nekat masuk jalan tol itu telah melanggar dua aturan. Mulai dari UU no 38 tahun 2004 dan UU no 22 tahun tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa sanksi pidana kurungan hingga denda. Pelanggaran pada UU no 38 tahun 2004 akan hukumannya kurungan selama 14 hari dan denda Rp 3 juta. Sedangkan di UU no 22 tahun 2009 hukuman diberikan melalui denda paling banyak Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," kata Bambang.
"Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ", tegas Bambang.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom