Delapan Pelaku Perundungan Terhadap Anak yang Berjualan Jalangkote di Sulsel Ditangkap
Videonya jadi viral, para pelaku perundungan kena batunya
IDWS, Senin, 18 Mei 2020 - Delapan pria dibekuk oleh polisi terkait kasus perundungan (bully) terhadap RZ (12), bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 video aksi perundungan mereka terhadap RZ sebagai buktinya.
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul RZ hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.
Delapan orang tersangka perundungan terhadap RZ, anak yang berjualan jalangkote di Sulawesi Selatan. (Foto: detikcom/istimewa)
"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020), seperti dikutip dari detikcom.
Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap RZ. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
"Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan," lanjutnya.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.