Santri Pesantren Darussalam Gontor Tewas Karena Bullying, Kemenag Siapkan Regulasi Anti-Bullying
Seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, tewas akibat dianiaya teman-temannya yang diketahui kerap merundung korban.
IDWS, Selasa, 6 September 2022 - Korban berinisial AM, merupakan seorang santri asal Palembang. Tewasnya AM akibat aksi bullying diakui oleh pihak Pesantren Darussalam Gontor.
"Atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur saya selaku juru bicara Pondok dengan ini menyampaikan terkait wafatnya Almarhum ananda AM santri Gontor asal Palembang pada Senin pagi 22 Agustus," ujarnya dari keterangan resmi yang didapat Kompas.com.
"Untuk itu upaya pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu sama berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," tambahnya.
Noor mengatakan, dari penelusuran Pondok Pesantren Gontor, kasus bullying ini sudah terjadi dan sudah ditangani dengan tegas.
"Hingga pernyataan resmi ini diterbitkan kami pihak Pondok Modern Darussalam Gontor masih terus berusaha intens menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum ananda AM untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dan kemaslahatan bersama," tambah Noor.
Terbunuhnya santri AM karena dianiaya terungkap dari aduan ibu AM bernama Soimah kepada pengacara kondang Hotman Paris.
Video aduan Soimah ini kemudian diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial.
Pihak Pesantres Darussalam Gontor juga mengaku siap berkoordinasi dengan penegak hukum atas kasus kematian AM.
Pesantren Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur. (Facebook Pondok Modern Darussalam Gontor).
Kemenag siapkan aturan anti-bullying
Kematian santri AM karena perundungan di Pesantren Darussalam Gontor telah diketahui oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang merespon dengan menyatakan akan menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi akan perundungan (bullying) dan kekerasan, utamanya dalam lingkup pondok pesantren di Indonesia.
Langkah Kemenag untuk menyusun aturan anti kekerasan, anti bullying di seluruh institusi pendidikan Islam, disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Waryono dilansir dari rilis Kemenag yang dikutip dari laporan Kompas.com.
Waryono mengatakan, saat ini penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan masih dalam proses. Sejauh ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," ungkap Waryono.
Dia berharap, semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.
(Stefanus/IDWS)