Peraturan Baru, Pegawai Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR!
Peraturan baru terkait upah pegawai yang tertulis didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sudah mulai diberlakukan sejak 8 Maret 2016.
Seperti yang Berita Benar lansir dari Detik, Jumat(01 April 2016), aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dengan adanya peraturan baru ini, maka akan menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994, yang menetapkan THR baru bisa dibayar jika telah bekerja minimal 3 bulan.
Wahyu Widodo selaku Direktur Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwa dengan adanya peraturan baru ini maka setiap pekerja akan tahu apa yang harus menjadi haknya, walau hanya mendapatkan hak dalam hitungan satu bulan atau disebut sebagai hitungan proporsional.
"Makanya dibuat persentase yang proporsional sesuai masa kerjanya, yang dibayar kan hak stakeholder (pekerja) selama sebulan dia kerja dalam persentase 12 bulan. Artinya pemerintah memberikan kejelasan. Tujuannya berikan kepastian hak pekerja," kata Wahyu, seperti yang Berita Benar kutip dari Detik, Jumat (01 April 2016).
Wahyu juga menambahkan bahwa dengan adanya peraturan ini sebenarnya bukan sebuah beban untuk perusahaan. THR adalah salah satu hak pekerja yang diakumulasi secara bulanan, dan harus dibayar sesuai dengan satu gaji pegwai yang telah ditetapkan di Perusahaan jika telah bekerja selama satu tahun, dan proporsional jika belum bekerja setahun.
"Dalam satu bulan itu ada hak stakeholder di situ. THR dibayar sesuai besaran gaji satu bulan, tapi secara proporsional. Maka kita buat aturan dari turunan PP 78 Tahun 2015, sebagai bentuk pemberian kepastian pada hak pekerja, walau hak itu hanya satu bulan," jelas Wahyu.