Tidak Memenuhi Ketentuan, Kemenhub Ancam Tutup Ojek Online!
Layanan transportasi berbasisi online kini mendapat ancaman resmi dari Kementerian Perhubungan. Aplikasi transportasi online yang sekarang marak di Indonesia seperti ojek (GoJek/GrabBike), taksi (GrabTaxi), dan rental mobil (Uber/GrabCar). Layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Kemenhub membeberkan larangan tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
Surat resmi itu bukan hanya ditujukan untuk pengembang aplikasi transportasi online, tapi berlaku juga untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Seperti yang idws kutip dari Kompas, "Pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," ujar Djoko Sasono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sebenarnya ada beberapa ketentuan angkutan umum yang harus dipenuhi diantaranya yaitu minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
"Kami tidak terlalu mempermasalahkan start-up (perusahaan rintisan). Namun, hal itu menjadi masalah apabila angkutan pribadi digunakan sebagai angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. Apapun itu namanya yang sekarang marak di masyarakat, tetap saja dilarang pengoperasiannya (Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek),"tambahnya.