Berbanding Terbalik Dengan SBY, Jokowi Segan Dikritik
Mendapatkan kritikan harusnya sudah biasa diterima apalagi sebagai pejabat negara. Nasir Jamil sebagai Anggota Komisi III DPR, memberikan kritikan bagaimana langkah pemerintah mengenai larangan penghinaan terhadap presiden.
Sebenarnya pasal yang menyangkut kritikan tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 lalu, tetapi pasal tersebut akhirnya diusulkan kembali ke DPR melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Nasir merasa Jokowi sangat anti kritik beda halnya dengan presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono. Sesungguhnya seorang pemimpin harusnya siap menerima kritikan apapun itu, apalagi seorang presiden pastinya sangat banyak menerima kritikan dari masyarakat Indonesia. Apapun itu kritikan yang dilontarkan merupakan resiko besar yang wajib dihadapi dan dipecahkan bagaimana cara untuk menyelesaikannya bukan anti kritikan, imbuh Nasir.
Seperti yang dilansir dari tribunews (06/08/2015), Jokowi sebelumnya mengagangap pasal penghinaan kepada presiden perlu ada dalam KUHP sebagai cara untuk memproteksi masyarakat yang bersikap kritis sehingga rakyat yang berpendapat pun tidak terjerat pasal-pasal yang akan menjebloskannya ke penjara. Tapi, Nasir yakin bukan Jokowi yang menginginkan pasal ini dihidupkan kembali.
Nasir justru mencurigai adanya orang yang sedang mencari perhatian Presden. Karena dengan adanya pasal ini tentunya mereka yang mengusulkan pasti mau meminta kompensasi, tambah Nasir.
(ncs)