Setelah sempat gagal menjemput paksa Moch Subchi Azal Tsani MSAT alias Mas Bechi (42) — anak seorang kiai di Jombang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi tersangka kasus pencabulan, puluah personel dari Resmob Polda Jatim dikerahkan hingga berhasil menangkap paksa MSAT.

IDWS, Kamis, 7 Juli 2022 - Gagalnya aksi penjemputan MSAT sebelumnya dikarenakan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT dijaga oleh massa yang terdiri dari anggota santri. Pada penjemputan pada hari Kamis ini, aparat kepolisian juga kembali dihalangi oleh massa. Untungnya tidak ada yang terluka dalam insiden tersebut.

Ratusan aparat memblokasi sejumlah titik di sekitar pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso.

"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari surya.co.id hari Kamis (7/7/2022).

 

Suasana penjemputan paksa akan kiai di jombang yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022).(Kompas.com)

Darmanto menjelaskan bahwa sebelum melakukan penjemputan paksa, polisi telah melakukan upaya persuasif agar MSAT menyerahkan diri dengan damai. Namun setelah satu jam berlalu ia tak kunjung keluar sehingga polisi pun masuk untuk menjemput paksa MSAT.

Setelah berhasil masuk, polisi segera melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di dalam Pesantren Shiddiqiyah Ploso tersebut. Sementara untuk puluhan orang yang mencoba menghalau polisi telah dibawa ke Mapolres Jombang menggunakan tiga truk.

"Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, Kamis (7/7/2022).

 

Ratusan personel dari Resmob Polda Jatim sudah bersiaga di sekitar Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. (Jawa Pos)

 

Sayangnya MSAT kembali gagal diciduk polisi. Alih-alih, ayah MSAT sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, berjanji akan mengantarkan sendiri putranya ke Polda Jatim.

"Jangan. Nanti kita antar ke sana," kata Kiai Mukhtar pada Kamis (7/7/2022) dalam video yang tersebar di internet.

 

 

Kasus pencabulan

Melansir okezone.com, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSAT diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya.

Kasus pencabulan ini semakin berlarut-larut. Bahkan dari 3 kali kepemimpinan Kapolda Jatim yaitu dari Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran dan Irjen Nico Afinta MSAT tak kunjung tertangkap. Pasalnya, ratusan orang melindungi dirinya dari upaya penangkapan polisi.

 

MSAT alias Mas Bechi yang jadi DPO kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang. (tvonenews.com).

 

Gagal untuk yang kedua kalinya jemput MSAT

Upaya penangkapan terhadap anak kiai Jombang tersebut terakhir dilakukan pada Minggu (3/7/2022) malam.

Saat itu, MSAT melarikan diri meski puluhan anggota Polda Jatim dibanti Polres Jombang mengepung sekitar rumahnya di kawasan Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mengutip dari Kompas.com, saat penangkapan, MSAT diduga berada dalam satu dari tiga mobil yang melaju di Jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Ketiga mobil tersebut berjalan beriringan.

Polisi kemudian berupaya menghentingan ketiga mobil tersebut namun dua mobil berhasil kabur. Sementara satu mobil berhasil dihentikan polisi. Namun tak ada sosok MSAT dalam mobil. MSAT pun berhasil meloloskan diri.

Padahal, mobil-mobil polisi sudah menyebar hingga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain, di sekitarnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada hari itu, dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.

"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S-1741-ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, Selasa (5/7/2022), seperti dikutip dari surya.co.id.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.

"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun.

"Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," pungkasnya.

 

MSAT sempat gugat polisi

MSAT sempat tak terima mendapatkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang itu meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya. MSAT juga meminta kepada termohon membatalkan status tersangkanya.

 

(Stefanus/IDWS)


Sumber: surya.co.id, Okezone.com